BAB I
PENDAHULUAN
Hubungan
internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa
faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi
negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional
(kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan
pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional
terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola
hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti
penting serta sarana hubungan internasional.hubungan yang dapat mengikat dua
atau beberapa pihah telah dibuat dalam bententuk aturan yangharus diditaati
oleh semua pihak yang mengadakan hubungan dan kerja sama internasional.
Ketentuan ini disebut Pacta Sunt
Servanda. Perjanjian internasional menjadi hokum terpenting bagi kerjasama
internasional Bangsa bangsa di dunia sudah lama melakukan hubungan kerjasama
dengan bangsa lain. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan
mengakibatkan hokum yang juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum
pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar
subjek-subjek hokum internasional.
Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa
Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin
hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang
"bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini
mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama
dengan bangsa mana pun di dunia ini. Bangsa kita tidak membatasi hubungan
dengan Negara - negara barat saja, juga tidak membatasi dengan bangsa-bangsa
timur saja. Indonesia menjalin hubungan dengan semua bangsa di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam
usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif berdasar
pada landasan konstitusional, yakni tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD
1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada
masa orde lama (tahun 1959 - 1965) pernah terjadi penyimpangan terhadap politik
luar negeri yang bebas dan aktif ini. Saat itu bangsa Indonesia cenderung
mengeblok ke Rusia (timur). Pada waktu itu, politik luar negeri Indonesia
berporos Jakarta - Pyongyang - Peking.
Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa
Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun
1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya.
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada umumnya, negara yang telah merdeka dan
bedaulat penuh akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Setiap negara
memiliki perbedaan masyarakat, struktur pemerintah, kepentingan nasional dan
perbedaan-perbedaan lainnya. Namun, perbedaan tersebut biasanya menimbulkan
suatu kebutuhan yang menyebabkan adanya hubungan internasional. Bahkan tidak
bisa dipungkiri bahwa suatu negara yang tidak dapat menjalin hubungan
internasional dengan negara lain akan sulit untuk mempertahankan kedaulatannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional diperlukan karena
suatu negara memiliki ketergantungan dengan negara lain dalam hal memenuhi
semua kebutuhan dan menjaga kedaulatan negaranya. Pada makalah ini akan dibahas
beberapa hal mengenai hubungan hubungan internasional yang meliputi hal hal
yang melatarbelakangi timbulnya hubungan internasional, kebijakan yang
dilakukan Indonesia dalam politik luar negeri dan sengketa sengketa
internasional serta berbagai aspeknya.
1.2 Rumusan Masalah
Perumusan
Masalahnya meliputi :
1.2.1
Bagaimana Latar Belakang Munculnya Hubungan
Internasional ?
1.2.2
Apa saja Makna Kebijakan Politik Luar
Negeri Indonesia ?
1.2.3
Jelaskan Pengertian Sengeketa
Internasional dan Berbagai aspeknya ?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
ini kami buat untuk memenuhi Tugas PKN oleh bapah H.Amiruddin S.pd, dimana yang
Insya Allah akan dipresentasikan untuk bahan diskusi pada mata pelajaran PKN
1.4 Manfaat Penulisan
Melalui
makalah ini kami berharap agar makalah ini dapat menambah ilmu dan wawasan para
pembaca mengenai beberapa hal seputar hubungan internasional.
1.5 Batasan Masalah
Batasan
Masalah pada makalah ini melliputi :
1.5.1
Latar Belakang munculnya hubungan
Internasional
1.5.2
Makna Kebijakan Politik Luar Negeri
Indonesia
1.5.3
Sengketa Internasional dan Berbagai
aspeknya
1.6 Sumber Data
Data data
yang di peroleh dari karya ilmiah makalah ini sebagian besar berasal dari kumpulan kumpulan artikel dari
media internet dan hasil diskusi dari kelompok PKN kami.
1.7 Metode Penelitian
·
Searching
·
Browsing
1.8 Sistematika Penulisan
Sistematika
yang terdapat dalam penyusunan makalah ini adalah :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Manfaat Penulisan
1.5 Batasan Masalah
1.6 Sumber Data
1.7 Metode Penelitian
1.8 Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang Munculnya Hubungan
Internasional
2.2
Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
2.3 Sengketa Internasional dan Berbagai
aspeknya
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2
Saran/rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS
BAB II
Pembahasan Rumusan Masalah
2.1 Latar belakang munculnya
hubungan internasional
Faktor penyebab terjadinya hubungan
internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata.
Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang
kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang banyak jumlah
penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Hal
tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada
hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan Internasional merupakan
hubungan antarnegara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda.
Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam.
Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang.
Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional
Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan
pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara.
. Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara
bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah
penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan
empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk
mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut
lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
Dalam kenyataan, tidak ada negara yang tidak
membutuhkan hubungan dengan negara lain. Bahkan negara-negara industry majupun
membutuhkan negara-negara lainyang belum maju untuk memasarkan produk-produk
mereka. Tidak jarang bahkan negara industry maju membutuhkan bahan mentah yang
mungkin lebih banyak dimiliki negara yang sedang berkembang.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan
hubungan kerjasama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa
pertumbuhan ekonomi di antara berbagian negara tidak berimbang. Ada negara yang
sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan
ekonominya.
1. Manusa
adalahmahluk social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan
bekerjasama dengan manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok dan
bekerjasama manusia lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi
kebutuhannya baik secara lahirian maupun batiniah.
2. Sebagai
bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3. Lahirnya era
keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.
Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini
kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antar warga dunia
tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b.
Ketergantungan antar warga makin tinggi, sehingga
kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias dilepaskan begitu saja dari
pertimbangan pandangan internasional.
c.
Karena ketergantungan antarnegara makin tinggi serta
hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan
kepentingan antarn negara yang satu dan negara yang lainnya. Untuk itu, perlu
diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut
dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d.
Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan
bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material,
sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam
percaturan internasional, bangsa kita tetep kokoh dan tidak mudah
terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjado objek.
Selain
faktor-faktor tersebut asal mula dari ilmu Hubungan Internasional sebenarnya juga
dimulai saat pecahnya perang dunia I (1914-1918), perang yang begitu mengerikan
hingga membuat orang percaya bahwa itu adalah perang untuk mengakhiri segala
peperangan sebelumnya. Kerusakan dan kehancuran, usaha fisik dan ekonomi
diperluas melalui pembunuhan dan pembantaian mengerikan dari seluruh generasi
(terutama kaum muda) dalam skala yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Studi ilmu Hubungan Internasional muncul karena keyakinan bahwa perang adalah
masalah terburuk yang pernah dihadapi umat manusia dan sesuatu yang harus
diakhiri untuk memastikan tidak adanya lagi “kehilangan generasi”.
Pada saat
pecahnya perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan Internasional terus
berlanjut untuk fokus pada asal muasal hubungan internasional atau antar
negara, dalam usahanya untuk memahami penyebab pecahnya perang. Setelah konflik
tersebut ada beberapa usaha yang diperbaharui untuk mencapai perdamaian dunia.
Ditandai dengan lahirnya PBB pada tahun 1945.
Pada masa
yang penuh pengawasan ini, banyak negarawan membentuk pandangan bahwa
menghilangkan perang sangatlah tidak mungkin. Lalu mereka lebih memilih untuk
berfokus pada bagaimana cara untuk membatasi dan mengontrol konflik global.
2.2 Makna Kebijakan Politik Luar
Negeri Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta
dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan
hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan
dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu
negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika
awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan
dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri negara kita
mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan
sebagainya. Alhasil,negara kita dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan
kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan
negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar
negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau
pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1. Politik
luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
berhubungan dengan negara lain.
2. Politik
luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh
suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan
untuk kepentingan nasional.
3. Politik
luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik
nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan
negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri
merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan
negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun
1999 dijelaskan bahwa Politik Luar Negeri adalah Kebijakan, Sikap dan langkah
Pemerintah Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain,
Organisasi Internasional, dan subjek hukum internasional lain dalam menghadapi
masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional. Disini ditegaskan pula
bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila,
UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang
diabdikan demi kepentingan nasional.Diplomasi juga harus bersifat kreatif,
aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam
berpendirian, serta rasional dan luwes dalam perdebatan.
Dalam sejarah bangsa Indonesia,
sejak tanggal 2 September 1948, Pemerintah
Indonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam
siding Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesia menyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas
lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia
yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri
Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara;
b. Memperoleh barang-barang dari luar untuk
memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat
dihasilkan sendiri;
c. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya
dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan
untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
d.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.
Politik yang bebas aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas
menentukan dan berhubungan dengan negara mana pun. Kita tidak membatasi
hubungan dengan bangsa-bangsa Eropa saja atau dengan bangsa Timur saja. Kita
berhubungan dengan semua bangsa di dunia. Aktif, artinya bahwa bangsa Indonesia
turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Perwujudannya, bahwa bangsa
Indonesia akan berusaha untuk membantu negara-negara yang terjajah agar
terbebas dari penjajahan, tidak mau menjajah bangsa lain, dan selalu
mengutamakan jalan pemecahan dengan cara damai terhadap setiap konflik yang
terjadi.
2. Tujuan
dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri
Indonesia bebas aktif ialah:
a. untuk
menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa;
b. ikut
serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan
damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
c.
menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia
menjalankan prinsip-prinsip berikut:
a. Negara
Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama
dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian
dunia;
b. Negara Indonesia
ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan
tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan
politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
c. Negara
Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional;
d. Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada
Piagam PBB.
3. Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan
yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan
keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal
11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
" Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain."
Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas
aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal
2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap
diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan
semua negara di dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan
negara-negara tertentu saja. Kita terbuka terhadap semua bangsa dan negara
dalam menjalin kerjasama.
Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri hanya dengan
negaranegara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa kita terkucil oleh
salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia menentukan haluan
politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan
internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya,
bangsa kita tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan
keamanan internasional.
4.
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama (Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia
pernah belok ke arah negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi
negara-negara eropa. Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:
a. Faktor
dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya pengaruh) Partai
Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
b. Faktor
dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa eropa dan Amerika
dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia.
Dengan dua alasan itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan
politiknya ke arah timur (Uni Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar
negeri dengan membentuk Poros Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang.
Dianutnya politik luar negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan
perubahan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia
(PKI) berkembang dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per
satu, sehingga dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis
Indonesia (PKI). Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30
September 1965.
Faktor penting yang ikut menentukan perumusan politik luar negeri
Indonesia :
a. Posisi
Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua
b. Penduduk,
jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan
menjadi modal dasar pembangunan.
c. Kekayaan
Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik
d. Militer,
TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya
e. Perkembangan
situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara
berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas
Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang
handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat
mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
2.3 Sengketa Internasional dan
Berbagai Aspeknya
2.3.1 Pengertian
Sengketa Internasional
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
2.3.2 Penyebab Sengketa
Internasional
Sengketa Internasional disebut dengan perselisihan
yang terjadi antara Negara dan Negara, Negara dengan individu atau Negara
dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek internasional.
Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab,
antara lain :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam
perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian
Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap
negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar
negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan
(bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan
militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar
kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan
separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara
bertetangga.
Penyebab timbulnya sengketa
Internasional meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a. Bidang
Politik
Sejak
berakhirnya perang dingin, sistem bipolar (perkembangan kekuatan antara dua
negara adidaya yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet) berubah. Tahun 1945 dengan
munculnya dua block kekuatan besar yaitu blok Barat dan Blok Timur dengan pakta
pertahanan NATO dibawah pimpinan Amerika Serikat dan Pakta Warsawa dipimpin
Oleh Uni Soviet yang berakhir dengan kejayaan pakta pertahanan NATO mengubah
dunia secara drastis.
b. Batas
Wilayah (laut teritorial dan daratan)
Ketidakjelasan
batas wilayah perbatasan, baik darat maupun laut, dengan wilayah negara lain
merupakan salah satu penyebab munculnya sengketa Internasional. Salah satu
contoh ketidakjelasan batas laut teritorial misalnya antara Indonesia dan
Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut
diserahkan ke Mahkamah Internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa
tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
c. Bidang
Ekonomi
Adanya
perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan antara industri, contohnya ekonomi
Jepang dan Amerika Serikat. Amerika mengatakan bahwa Jepang adalah masyarakat
industri yang berbeda dengan negara-negara Barat karena Jepang tidak mau
memedulikan konsumsi rakyatnya, tetapi menguasai ekonomi dunia dengan cara
merkantilisme atau menguasai perdagangan dan menitikberatkan dirinya sebagai
masyarakat produsen.
2.3.3 Masalah-Masalah Internasional
Masalah
internasional adalah masalah yang timbul dalam hubungan antarnegara yang diatur
dalam hukum internasional.
Masalah
Internasional, antara lain sebagai berikut :
a. Intervensi
Intervensi
adalah tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain, intervensi bertentangan
dengan hukum internasional bila]
1) Campur
tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2) Campur
tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri.
b. Penyerahan
(ekstradisi)
Ekstradisi
adalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah
dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke
negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat di ekstradisi
adalah :
1) Warga
negaranya sendiri,
2) Warga
negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
c. Suaka
(asylum)
Suaka
adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari
negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan
kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan
membentuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga
negaranya mendapat suaka.
d. Hukum
Netralitas
Netralitas
adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Menurut
Grotius ada dua prinsip umum nertralitas, yaitu sebagai berikut :
1) Negera
netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang
berperang, sedangkan yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil.
Di samping itu, negara netral tidak boleh menghalang-halang gerakan pihak
berperang yang alasan perangnya adalah adil.
2) Jika
sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara netral harus
memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hubungan
dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan
alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling
ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama
ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya
sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan
dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik
luar negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan
kebijakan yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik
luar negeri yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia
bebas aktif tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam
politik global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam
politik luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah
menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa
berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu
negara tak terlepas dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan
kata lain, ketika kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar
negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan
ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
B.
Saran
Hubungan
internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang
sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas menunjukkan
bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian
mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://pyonk2pyonk.blogspot.com/
·
Lks Modul Kewarganegaraan, Tim edukasi
HTS
thank infrom
BalasHapusmakasih yah kaa'...
BalasHapus